Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan online terbaru yang menyasar penonton drama China. Masyarakat diminta waspada terhadap modus ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, pelaku menyusup lewat situs streaming drama China.

in1

>>> JWoww Buka Suara soal Daftar Tamu Pernikahan, Angelina dan Ronnie Dicoret

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Lima Modus Operandi Baru

Berdasarkan data Satgas PASTI per Mei 2026, setidaknya ada lima modus penipuan digital baru yang perlu diwaspadai.

Pertama, tugas menonton film. Korban dijanjikan komisi setelah menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif.

Kedua, impersonation lowongan kerja. Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan tugas menonton iklan berbayar atau membiayai proyek fiktif.

Ketiga, deposit e-commerce. Korban diminta membuat akun di platform belanja palsu dan menyetor deposit demi iming-iming bonus.

>>> Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang

Keempat, investasi saham IPO palsu. Penawaran investasi fiktif dari pihak asing yang memanipulasi pasar.

Kelima, copy trading kripto bodong. Penipuan investasi aset kripto ilegal dengan kedok menyalin strategi perdagangan ahli.

Pemblokiran dan Sanksi

Menanggapi maraknya korban, OJK bersama Satgas PASTI melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang merugikan masyarakat.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Sanksi tersebut berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

>>> Klasemen Akhir Grup F Piala Dunia 2026: Belanda Juara, Jepang Runner-up

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.