Polres Tangerang Selatan telah mengklarifikasi pengacara Firdaus Oiwobo terkait laporannya terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto mengatakan Firdaus telah dimintai keterangannya sebagai pelapor pada Jumat (19/6) pekan lalu.

in1

>>> Sarwendah dan Ruben Onsu Direncanakan Bertemu 11 Juli

"Kalau undangan klarifikasi Jumat lalu.

Sudah klarifikasi dan sudah hadir, tapi perlu didalami atau ada tambahan yang lain," kata Yudhi kepada wartawan, Jumat (26/6).

Disampaikan Yudhi, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih mendalami laporan yang dilayangkan Firdaus tersebut.

"Masih pendalaman, sudah dilakukan pemeriksaan, namun akan melanjutkan. Jadi masih dalam pemeriksaan pelapor," ucap dia.

Laporan Firdaus Oiwobo

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin (15/6).

Dalam sebuah video di Instagram @m.

firdausoiwobo_sh, ia mengatakan melaporkan Tiyo terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP.

"Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran ya, dan memfitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam video seperti dikutip Rabu (17/6).

>>> Cek Atensi Yapi 2026: Cara Mudah Mengetahui Status Bansos Anak Yatim dari Kemensos

Firdaus menyebut dirinya tidak mempermasalahkan kritik, namun jangan sampai berujung pada penghinaan.

"Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo.

Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," ucap dia.

Respons Tiyo Ardianto

Tiyo hanya merespons secara satire terkait laporan dan aduan kepolisian terhadap dirinya.