Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan implementasi penuh tindakan penyelamatan perusahaan asuransi di Indonesia baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2030.

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan mandat strategis LPS pasca-berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

in1

>>> Lacak Transaksi Digital, Polisi Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa kepastian linimasa ini memberikan ruang bagi lembaga untuk melakukan persiapan secara akseleratif dan bertahap.

"Untuk yang sifatnya parsial kita akan melakukan mulai Januari selambat-lambatnya Januari.

Tapi untuk full tindakan-tindakan penyelamatan itu akan terjadi mulai 1 Januari 2030," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, LPS tengah mempercepat persiapan implementasi program penjaminan polis. Salah satunya melalui pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi.

>>> AI Percepat 'Kill Chain' Militer AS, Bukan Kendalikan, Kata Komandan

"Terkait dengan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS terus mengakselerasi persiapan," kata Ketua LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Anggito menambahkan, pihaknya terus mematangkan proses integrasi data bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Integrasi data antar lembaga dinilai krusial guna memastikan proses pengawasan.

"Termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK," imbuh dia.

Saat ini, LPS sedang mengantisipasi implementasi Program Penjaminan Polis yang lebih cepat. Program tersebut kemungkinan akan mulai berlaku pada tahun 2027.

>>> Pertamina Catat Produksi Migas 1.032 MBOEPD Sepanjang 2025

Target awal penyelenggaraan penjaminan polis asuransi adalah tahun 2028. Percepatan ini membutuhkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.