Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.

Pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.

in1

>>> AI Percepat 'Kill Chain' Militer AS, Bukan Kendalikan, Kata Komandan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa setelah kasusnya mencuat, Taufik berpindah ke Tangerang karena menganggap wilayah itu aman.

Namun, selama di sana ia merasa tidak tenang dan memutuskan kembali ke Jawa Barat.

Setelah kembali, Taufik menuju rumah kerabatnya di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Keberadaannya terlacak melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya pada hari penangkapan.

Menurut Rudi, transaksi itu menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik yang telah melakukan pemantauan di Majalaya.

Berdasarkan jejak digital, polisi mempersempit area pencarian hingga menemukan dan menangkap tersangka di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolda memastikan tidak ada pihak lain yang membantu pelaku selama masa pelariannya.

>>> Pertamina Catat Produksi Migas 1.032 MBOEPD Sepanjang 2025

Seluruh pergerakan tersangka dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang lain.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba, yang hasilnya menunjukkan tersangka negatif narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Ia menyatakan penyesalan dan mengaku tindakan tersebut dilakukan saat di bawah pengaruh alkohol.

Penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang memberitahukan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung.

>>> Disorot DPR, LPS Tegaskan Financial Festival 2026 Hanya Berstatus Sponsor dan Digelar Bergilir

Akibat penganiayaan, korban menderita luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka pada bibir, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, dan kehilangan barang berharga.