Pemerintah kini diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

in1

>>> George Pino, Pengembang Properti, Bebas dari Tuduhan Pembunuhan dalam Kecelakaan Kapal 2022

Pasal 43 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan RDG diselenggarakan minimal satu kali setiap bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

Rapat itu dihadiri oleh satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.

Meski demikian, kehadiran pemerintah dalam forum tertinggi pengambilan keputusan bank sentral tetap dibatasi.

Menteri yang mewakili pemerintah hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara, sehingga tidak dapat ikut menentukan arah kebijakan moneter maupun keputusan suku bunga acuan.

Ketentuan ini menandai perubahan dibandingkan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Dalam regulasi lama, pemerintah tidak diperkenankan ikut serta maupun menghadiri RDG BI demi menjaga independensi bank sentral.

Melalui UU P2SK yang pertama kali diterbitkan pada 2023 dan kini diperbarui lewat UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah diberikan ruang untuk hadir dalam RDG yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.

Kehadiran tersebut diwakili oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk setidaknya setingkat pimpinan tinggi madya.

Penjelasan undang-undang menyebut yang dimaksud menteri adalah menteri keuangan.

>>> Kesaksian Penjaga Kos soal Perempuan Disekap di Cileunyi Bandung

Apabila berhalangan hadir, menteri keuangan dapat menunjuk pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya untuk mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.