UU P2SK Baru Izinkan Menteri Hadiri Rapat Dewan Gubernur BI
Selasa / 23-06-2026, 20:14 WIB
Pemerintah kini boleh hadir dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK. Menteri hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara.






