Dengan skema baru ini, pemerintah dapat menyampaikan pandangan, perkembangan ekonomi, maupun kebijakan fiskal yang relevan dalam forum RDG.

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur BI.

in1

UU tersebut menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, keputusan akhir ditetapkan oleh gubernur BI.

Selain RDG bulanan yang membahas kebijakan moneter, undang-undang juga mengatur RDG diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap minggu untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil.

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Gubernur.

Dalam kondisi tertentu ketika kuorum tidak terpenuhi sehingga rapat tidak dapat diselenggarakan, gubernur BI atau sedikitnya dua anggota Dewan Gubernur dapat mengambil keputusan yang kemudian wajib dilaporkan pada RDG berikutnya.

Dalam penjelasan UU P2SK, perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah.

>>> Prediksi Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Vatreni Incar Kemenangan Perdana

Meski ruang koordinasi diperluas, independensi BI tetap dipertahankan karena pemerintah tidak memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan moneter.