Ribuan bal pakaian bekas impor ilegal atau balepress berhasil diamankan dari dua gudang di Kalimantan Barat.

Operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri menemukan 2.060 balepress dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

in1

>>> Terapi Gen Suntikkan Pendengaran Pulih dari 106 ke 52 Desibel

Hingga kini, identitas pemilik barang belum terungkap. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di balik kasus ini.

Pengungkapan ini bermula dari operasi intelijen yang mendeteksi pergerakan pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan dikirim dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Detail mengenai sumber informasi dan proses pelacakan belum dijelaskan secara rinci.

Temuan di Dua Gudang

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menyebut temuan awal berada di kawasan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 200 balepress yang diduga berasal dari luar negeri.

Pengembangan kemudian mengarah pada penemuan hampir 2.000 balepress lainnya di kawasan pergudangan Wajok, Kabupaten Mempawah. "Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extra Joss.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 bale pakaian bekas impor di Wajok," kata Budi.

Kalbar Diduga Jadi Pintu Masuk

Temuan ini kembali memperkuat dugaan bahwa Kalimantan Barat menjadi salah satu jalur masuk pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.

Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai memberikan peluang bagi pelaku untuk memanfaatkan jalur darat maupun laut.

>>> Ular Hijau Biasa Ternyata Spesies Baru, Ilmuwan Terkejut

Menurut Bea Cukai, modus yang digunakan adalah menimbun barang di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas lain agar tidak mudah terdeteksi.