Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

in1

>>> Sophie Rain dan Clavicular Terlihat Bersama di Paris

Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan penyerahan administrasi berupa surat dakwaan dan berkas perkara telah dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat pada Selasa (23/6).

Saat ini proses masih berlangsung dan pihaknya menunggu penetapan hari sidang.

Para terdakwa didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

>>> Apakah Diabetes Tipe 1 Bisa Sembuh? Ini Penjelasannya

Penyuap dalam kasus ini adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

John Field dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Dedy dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

>>> Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.