Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyita pakaian bekas impor ilegal atau balpres senilai Rp53,9 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kalimantan Barat.

in1

>>> Polisi: Taufik Hidayat Berpindah-pindah Tiap Jam Sebelum Ditangkap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kasus pertama melibatkan 43 kontainer berisi pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sementara kasus kedua terjadi di sejumlah gudang di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal.

"Sebetulnya laporannya setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Penindakan kontainer berisi balpres bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu (17/6).

Informasi tersebut menyebut dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.

Kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, di antaranya 222 peti kemas kosong.

Sebanyak 46 peti kemas lainnya memuat mie instan, kargo umum, dan barang pindahan, namun 43 di antaranya ternyata berisi baju bekas ilegal.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ballpress berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas.

>>> Israel Tembak Mati 2 Warga Lebanon, Langgar Gencatan dan MoU AS-Iran

Total muatan 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 ball dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Jalur masuk barang ilegal diduga melalui perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga. Barang dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum didistribusikan ke wilayah Indonesia.

Asal barang diduga dari China, Korea, dan negara lainnya.