Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika antarprovinsi di Kota Palembang.

Kedua pelaku berinisial HJ (28), seorang mahasiswa, dan OTA (39), seorang ibu rumah tangga.

in1

>>> Pelita Jaya Ungguli Hornbills 1-0 di Final IBL

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11.443 butir ekstasi dan sabu seberat 1.399,47 gram pada 11 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana dalam konferensi pers di Palembang, Jumat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen tentang dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

"Kegiatan ini merupakan joint operation atau operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satgas NIC, hingga Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Yulian.

Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial AG, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika dari luar daerah ke Palembang.

Barang haram tersebut disamarkan di dalam tiga unit speaker dan satu brankas kecil sebelum dikirim menggunakan paket logistik.

Petugas melakukan penyergapan saat paket tiba di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Seberang Ulu I, Palembang.

>>> Kemenko PM Sinergi K/L Dorong Penyelesaian Isu Masyarakat Adat Badui

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan ribuan butir ekstasi siap edar di tempat tinggal para pelaku.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp100 juta dan saldo rekening senilai Rp100 juta yang diduga terkait peredaran narkotika.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.

Ia menjelaskan bahwa jaringan narkotika kerap memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk wilayah perairan dan perbatasan, sehingga membutuhkan pengawasan dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.

"Narkotika merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan barang, orang, transportasi, hingga transaksi keuangan. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting," kata Agus.

Bea Cukai akan terus memperkuat operasi intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur distribusi.

>>> Gejala Stroke yang Sering Tidak Disadari, Termasuk Vertigo Mendadak

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.