Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum lain.

in1

>>> HMSI Dukung Pendidikan Vokasi dengan Truk Hino 300 untuk SMKN 5 Makassar

Pernyataan itu disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat.

Budi juga mengatakan KPK membuka pintu bagi Kejagung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ini, fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga berjalan optimal.

“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” kata Budi.

>>> Wuling dan Grab Perluas Armada EV untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Kronologi Kasus MBG

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.

>>> Amerika Serikat vs Australia: Kedua Tim Bidik Tiga Poin di Grup D

KPK kemudian memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN pada 17 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menekankan penghentian itu bersifat sementara, bukan permanen.