KPK Tak Akan Duplikasi Kasus MBG yang Ditangani Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum lain.
>>> HMSI Dukung Pendidikan Vokasi dengan Truk Hino 300 untuk SMKN 5 Makassar
Pernyataan itu disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat.
Budi juga mengatakan KPK membuka pintu bagi Kejagung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Saat ini, fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga berjalan optimal.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” kata Budi.
>>> Wuling dan Grab Perluas Armada EV untuk Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Kronologi Kasus MBG
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.
>>> Amerika Serikat vs Australia: Kedua Tim Bidik Tiga Poin di Grup D
KPK kemudian memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN pada 17 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menekankan penghentian itu bersifat sementara, bukan permanen.
Update Terbaru
Nicky Butt Sarankan Manchester United Rekrut Crysencio Summerville
Minggu / 21-06-2026, 15:06 WIB
Honor of Kings Gandeng JKT48 untuk Versi HOK Plus, Rilis Lagu Tema dan Tur Teater
Minggu / 21-06-2026, 15:06 WIB
Transmart Full Day Sale: Diskon Besar Tangga Multifungsi dan Kotak Perkakas
Minggu / 21-06-2026, 15:06 WIB
Anime Super Psychic Policeman Chojo Rilis Trailer dan Pengisi Suara, Tayang Oktober 2026
Minggu / 21-06-2026, 15:04 WIB
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
Minggu / 21-06-2026, 15:01 WIB
Novel Insiden Berdarah: Misteri Pembunuhan yang Angkat Isu Sosial
Minggu / 21-06-2026, 15:01 WIB
Pre-Order GTA 6 Resmi Dibuka 25 Juni 2026, Bocoran Harga dan Cuplikan Baru Beredar
Minggu / 21-06-2026, 15:01 WIB
Abidzar Al Ghifari Bikin Haru di Sinetron Baru SCTV Lautan Cinta, Kisah Terpisah Tsunami Aceh
Minggu / 21-06-2026, 15:00 WIB
Jepang Gulung Tunisia 4-0 di Piala Dunia 2026, Catat Rekor Kemenangan Terbesar
Minggu / 21-06-2026, 15:00 WIB
Akhir Penentuan! Killer Peter Chapter 140 Bisa Jadi Lanjutan Paling Panas
Minggu / 21-06-2026, 15:00 WIB
Wow! Prediksi Killer Peter Chapter 135 Bahasa Indonesia, Ending Makin Bikin Penasaran!
Minggu / 21-06-2026, 15:00 WIB
Arah Cerita Killer Peter Chapter 136, Konflik Belum Selesai
Minggu / 21-06-2026, 15:00 WIB
Penjelasan Ending My Royal Nemesis, Drakor Romcom Lim Ji Yeon dan Heo Nam Jun
Minggu / 21-06-2026, 14:56 WIB






