Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Seluruh satuan pendidikan di wilayah Cianjur kini diwajibkan memasang spanduk peringatan larangan pungutan liar (pungli) di area sekolah masing-masing.

in1

>>> Oplet Robet: HUT Jakarta Jadi Momentum Merawat Budaya Betawi

Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap surat edaran resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI yang menekankan pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata menindaklanjuti arahan KPK dan Ombudsman.

>>> Gangguan Dua PLTU Sebabkan Pemadaman Bergilir di Jawa, PLN Turunkan Tim

Jika ditemukan indikasi atau praktik pungli, pihaknya akan merekomendasikan penanganan ke bagian kepegawaian Disdikpora, yang kemudian berkoordinasi dengan BKPSDM Cianjur.

Kewenangan penetapan sanksi berada di BKPSDM berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit dari Inspektorat Daerah Cianjur.

>>> Ekonom: BI perlu pastikan SRBI tak terlalu sedot likuiditas perbankan

Pelaku pungli akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa maupun hasil audit pihak berwenang.