Pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodasi aspirasi para buruh.

in1

>>> Akun Instagram Perancis Soroti Keaslian Jam Tangan Giorgio Antonio

Pembahasan revisi dilakukan dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (11/6/2026).

Selain membatasi alih daya, pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga mengkaji implementasi batasan maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Komunikasi Aktif dengan Semua Pihak

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pihaknya akan terus menjalin komunikasi aktif dengan seluruh elemen terkait. Tujuannya agar aturan baru dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," ujar Afriansyah.

Ia memaparkan bahwa keluhan dari serikat pekerja bermunculan pasca penerbitan Permenaker tersebut. Meskipun regulasi awal sudah dirumuskan bersama melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki.

Akhirnya kami dari Kementerian bertemu kembali, mengundang LKS Tripnas untuk kita duduk bersama agar apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.