Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan masa tunggu keberangkatan haji reguler.

"Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah, dan Presiden minta supaya kementerian mencari formula antrean haji itu bisa dipangkas lebih pendek," kata Dahnil di Asrama Haji Medan, Sabtu.

in1

>>> Transmart Full Day Sale Minggu Ini: Diskon Rak Besi Rp 1 Jutaan

Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat menjawab pertanyaan terkait hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo di Hambalang.

Dahnil menjelaskan bahwa saat ini antrean faktual haji reguler berkisar 13 hingga 14 tahun, sementara secara administrasi mencapai 26 tahun.

Kementerian Haji dan Umrah telah mengubah sistem antrean dengan menyamaratakan masa tunggu menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia, tidak lagi berdasarkan provinsi.

"Dahulu masih 50 tahun, ada 40 tahun, ada lima tahun, dan macam-macam, variatif. Nah sekarang secara administratif semuanya sama, yakni 26 tahun," tuturnya.

Meski demikian, mayoritas jamaah kini hanya menunggu 10 hingga 12 tahun untuk berangkat haji.

>>> PPIH: Haji asal Aceh meninggal di Tanah Suci bertambah jadi 15 orang

"Jadi, perintah Presiden memperpendek antrean haji. Artinya, dalam waktu setahun ini sudah kami maksimalkan, dan mungkin kami akan terus maksimalkan lagi," ucap Dahnil.

Selain itu, Presiden Prabowo mengapresiasi jamaah haji Indonesia yang dinilai lebih tertib di Tanah Suci dibandingkan jamaah negara lain.

Presiden berharap Kementerian Haji dan Umrah fokus memberikan pelayanan lebih baik guna mewujudkan impian umat Islam Indonesia untuk berhaji.

"Oleh sebab itu, Presiden ingin Kementerian Haji dan Umroh menjalankan fungsi-fungsinya, yaitu fungsi pelayanan yang prima.

>>> Wapres AS: Tak Ada Bukti Iran Masih Tutup Selat Hormuz

Tentu orientasi kami di Kemenhaj seperti amanah Presiden, yakni menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah haji," tutur Dahnil.