Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Instruksi itu disampaikan Hendarsam usai pelantikan 13 pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi di Jakarta, Senin (22/6).

in1

>>> Danantara Konsolidasi 258 BUMN dari 1.077 Perusahaan Pelat Merah

"Saya mendapatkan info dan laporan, saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan, pada saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang," ujar Hendarsam.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK untuk membenahi sistem agar celah korupsi dapat ditutup.

"Ke depan kita juga akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk membenahi, pada saat ini kita juga sudah melakukan quick wins, kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan, mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut," katanya.

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap perkara ini, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, di Gedung Merah Putih.