>>> Bukan Hanya Sesar Palu-Koro, Pakar Ungkap Bahaya Geologis Tersembunyi

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK [Silmy Karim] dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ucap Budi pada Sabtu (20/6).

in1

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.

>>> Biodata Tampang Dhieta Yuniar Sosok Istri Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Lengkap dari Umur, Agama dan IG yang Viral Diduga Ikut jadi Peserta Mandiri Jogja Marathon 2026

KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.