Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

in1

>>> Nama Bahlil Disoraki Mahasiswa Saat Demo di Depan DPR

Pemeriksaan ini bertujuan membongkar tuntas struktur komando pemerasan dan memetakan aliran aset hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan meliputi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, serta konfirmasi asal-usul aset yang telah disita.

Silmy Karim Bungkam Usai Diperiksa

Usai menjalani pemeriksaan, Silmy Karim memilih bungkam saat dihadang awak media.

Mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 90 dan membawa map biru, ia hanya melempar senyuman sebelum masuk ke mobil tahanan.

>>> Prediksi Skor Belanda vs Swedia di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang

Pemeriksaan asal-usul aset ini menjadi krusial setelah KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman pribadi Silmy di Kebayoran Baru.

Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan uang tunai rupiah Rp59 juta, valuta asing USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.

Selain itu, penyidik menyita dua unit mobil sport Porsche, 10 unit kendaraan roda dua termasuk motor gede Harley Davidson dan Ducati, serta perhiasan.

KPK menduga aset-aset tersebut merupakan hasil pungutan liar yang merugikan pemohon izin.

>>> Kuasa Hukum Ruben Onsu Sentil Sarwendah: Jangan Abaikan Hak Ayah Kandung

Fakta sementara menunjukkan Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan dari uang haram yang dikumpulkan melalui rekening pengepul.