KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu juga menyita objek yang sama saat menggeledah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
>>> Kawasan Losari-CPI Disterilkan Sambut Delegasi IGS 2026
Ketiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 Juni 2026.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Di sisi lain, penyidik KPK pada 19 Juni 2026 sempat memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," katanya.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
>>> Jerman Turunkan Skuad Terbaik Lawan Pantai Gading di Piala Dunia 2026
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
>>> 9 Drama China Terbaik tentang Kerajaan yang Romantis
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Update Terbaru
KPK Kuliti Asal Usul Harta Silmy Karim Usai Sita Moge, Mobil Sport, dan Uang Valas
Sabtu / 20-06-2026, 14:45 WIB
Nama Bahlil Disoraki Mahasiswa Saat Demo di Depan DPR
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
Prediksi Skor Belanda vs Swedia di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
Kuasa Hukum Ruben Onsu Sentil Sarwendah: Jangan Abaikan Hak Ayah Kandung
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
Raih Peringkat Tiga Fortune Southeast Asia 500, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
Amerika Serikat Cetak Sejarah Lewat Gol Bunuh Diri di Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
5 Cara Efektif Menghemat Baterai Smartwatch yang Boros
Sabtu / 20-06-2026, 14:44 WIB
Dinamika Industri Makin Kompleks, Kualitas SDM Jadi Penentu Daya Saing
Sabtu / 20-06-2026, 14:41 WIB
Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Pengalihan Isu di Tengah Demo Mahasiswa
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB
KSP Dudung Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Meski Ada Masalah di BGN
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB
Siswi SD Nias Utara Tulis Surat Apresiasi untuk Presiden
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB
WBA Tak Sahkan Laga Perebutan Gelar Oscar Collazo Lawan Neider Valdez
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB
PT Bumibaru Indonesia Jaya Buka Kolaborasi Pulihkan Lahan Terdegradasi
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB
BYD Indonesia Klarifikasi Isi Kontainer di Tanjung Priok Bukan Mobil Utuh
Sabtu / 20-06-2026, 14:40 WIB






