Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero), dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap VP Business Development PT Finnet Indonesia berinisial DON sebagai saksi pada Kamis (18/6).

in1

>>> Trump Klaim Apple Gandeng Intel Produksi Chip Lokal di AS

“Saksi hadir.

Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet Indonesia sebagai anak usaha Telkom yang masuk pada rantai proses pengadaan EDC pada proyek digitalisasi SPBU,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

>>> Indeks Nikkei Jepang Cetak Rekor Tertinggi Akibat Reli Saham Chip

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024, yakni Elvizar.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.

>>> Bosnia dan Herzegovina Takluk dari Swiss pada Piala Dunia 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR dan mantan pegawai Telkom berinisial WR.