Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas sebagai Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penahanan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang valid.
>>> Goldman Sachs: The Fed Perlu Naikkan Suku Bunga pada September
Glory merupakan tersangka keenam dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penahanan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan dana program prioritas nasional.
"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief.
Kronologi Kasus
Program MBG diluncurkan pemerintah melalui BGN pada 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026.
Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dimanipulasi agar jatuh ke pihak yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN.
>>> Luis Diaz Bawa Kolombia Kalahkan Uzbekistan di Piala Dunia 2026
Glory selaku pihak swasta diduga diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra.
Dadan secara melawan hukum memberikan akses penentuan titik dapur SPPG kepada yayasan Glory, yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dokumen tidak sah.
Atas tindakan tersebut, Glory diduga menerima aliran dana dari mitra-mitra yang meminta bantuan, lalu menyerahkan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah kepada Dadan.
Glory kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.
>>> Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama di Dunia Usai IPO SpaceX
"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief.
Update Terbaru
Minim Doktor, Kemdiktisaintek Buka Jalur Afirmasi bagi Dosen di NTT
Jumat / 19-06-2026, 10:00 WIB
Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa di Tengah Gurun
Jumat / 19-06-2026, 10:00 WIB
FIFA Undang YouTuber Korban Rasisme di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:56 WIB
Alasan Richard Lee Ajukan Tahanan Kota: Kemanusiaan dan Kondisi Kesehatan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Mako Bakery Promo Dry Cake Mulai Rp 41.000 pada 9-14 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Polisi Amankan Tongkang Batu Bara yang Didamparkan di Pangandaran
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Awal 2026, Ekonomi Domestik Dorong Masyarakat Lebih Cermat Kelola Keuangan
Jumat / 19-06-2026, 09:55 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026: Kanada Hadapi Qatar di Grup B
Jumat / 19-06-2026, 09:54 WIB
Kurs Dolar AS Menguat ke Rp 17.818 pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Simulasi Pajak BYD M6 DM Berdasarkan NJKB Permendagri, Capai Rp2,7 Juta
Jumat / 19-06-2026, 09:52 WIB
Swiss Hadapi Bosnia-Herzegovina, Buru Kemenangan Perdana Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:51 WIB
Harga Cabai di Lebak Turun Akibat Pasokan Melimpah
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Pemkot Bogor Tanamkan Karakter Positif Siswa Lewat Program Serbukatif
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB
Yen Jepang Melemah ke Bawah 161 per Dolar AS, Terendah Sejak Juli
Jumat / 19-06-2026, 09:48 WIB






