Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).

Penahanan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang valid.

in1

>>> Goldman Sachs: The Fed Perlu Naikkan Suku Bunga pada September

Glory merupakan tersangka keenam dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penahanan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan dana program prioritas nasional.

"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief.

Kronologi Kasus

Program MBG diluncurkan pemerintah melalui BGN pada 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026.

Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dimanipulasi agar jatuh ke pihak yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

>>> Luis Diaz Bawa Kolombia Kalahkan Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Glory selaku pihak swasta diduga diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra.

Dadan secara melawan hukum memberikan akses penentuan titik dapur SPPG kepada yayasan Glory, yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dokumen tidak sah.

Atas tindakan tersebut, Glory diduga menerima aliran dana dari mitra-mitra yang meminta bantuan, lalu menyerahkan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah kepada Dadan.

Glory kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.

>>> Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama di Dunia Usai IPO SpaceX

"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief.