BYD M6 DM, MPV plug-in hybrid yang dipasarkan dengan harga Rp298–390 juta, mulai menarik perhatian calon pembeli.

Salah satu pertimbangan penting adalah besaran pajak tahunan kendaraan ini.

in1

>>> Swiss Hadapi Bosnia-Herzegovina, Buru Kemenangan Perdana Piala Dunia 2026

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk varian BYD M6 DM telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat.

Dokumen tersebut memuat delapan varian BYD dengan kode MEH yang memiliki NJKB antara Rp104 juta hingga Rp123 juta.

Berdasarkan angka itu, estimasi pajak tahunan berkisar Rp2,3–2,7 juta untuk kepemilikan pertama di DKI Jakarta.

>>> Harga Cabai di Lebak Turun Akibat Pasokan Melimpah

Penjelasan BYD Soal Data NJKB

Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa data NJKB tersebut masih bersifat estimasi awal.

"Itu memang karena masih tahap awal kita memasukkan dan estimasi random dulu untuk keperluan administrasi, tapi nanti tiap tahun akan disesuaikan," ujarnya.

Luther menegaskan bahwa angka tersebut tidak akan berdampak pada konsumen atau perpajakan secara langsung. Penyesuaian akan dilakukan secara berkala.

Perhitungan pajak tahunan menggunakan tarif PKB sebesar 2 persen untuk wilayah DKI Jakarta. Selain PKB, pemilik juga dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

>>> Pemkot Bogor Tanamkan Karakter Positif Siswa Lewat Program Serbukatif

Perlu dicatat, besaran pajak dapat berubah jika kendaraan bukan milik pertama atau jika domisili wajib pajak berbeda. Wilayah registrasi di luar Jakarta juga memengaruhi nominal akhir.