Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

>>> FIF Siapkan Dana Rp545,92 Miliar untuk Lunasi Dua Obligasi Juli 2026

Dalam aturan tersebut, objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Dengan demikian, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar BBNKB.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat saat membeli mobil atau motor bekas.

Biaya Lain yang Tetap Wajib Dibayar

Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah komponen biaya.

Komponen pokok meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB yang disesuaikan dengan jenis kendaraan.

>>> Turis Australia Lebih Pilih Espresso saat Liburan di Bali

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak periode sebelumnya, pemilik akan dikenakan denda.

Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.

Biaya administrasi lainnya meliputi penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB baru Rp375.000.

Bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan, tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

>>> Skandal Brendan Sorsby Picu Rencana Pemboikotan Pertandingan Texas Tech

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya mutasi masuk ditetapkan sebesar Rp150.000.