Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa industri kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 6,3 persen per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) di Jakarta, Kamis.

>>> BI Perluas Pendanaan Luar Negeri Perbankan untuk Dorong Kredit

Menurut Taruna, pangsa pasar industri kosmetik sangat menjanjikan karena mencakup semua kalangan, mulai dari bayi hingga lansia.

"Hampir semua orang di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan kakek-nenek butuh kosmetik sekarang, jadi pangsa pasar kita bertambah terus," ujarnya.

BPOM mencatat nilai pasar industri kosmetik Indonesia saat ini mencapai Rp110 triliun. Bahkan, potensinya bisa mencapai Rp176 triliun atau setara 10 miliar dolar AS.

"Jangan dipandang enteng cuma sekedar bisnis bedak, bisnis kecantikan, tapi nilainya (bisa) ratusan triliun (rupiah)," kata Taruna.

>>> Bahlil Pastikan Tidak Ada Rencana Pemadaman Listrik ke Depan

Regulasi Baru untuk Tingkatkan Kualitas

Untuk menggenjot industri kosmetik nasional, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Regulasi ini memberikan kemudahan berusaha bagi 1.630 pelaku usaha di bidang industri kosmetik di Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut bertujuan memastikan produk kosmetik dalam negeri memiliki kualitas tinggi.

>>> Luhut Peringatkan Ancaman Ekonomi RI Setelah Juli 2026

"Supaya produk dalam negeri kita menjadi raja di negeri sendiri, kualitasnya harus naik. Kuncinya, pabriknya, kualitasnya, standarnya harus kita atur dengan baik," tegas Taruna.