Polisi meringkus seorang pencuri perhiasan yang menggunakan modus "ritual membuka aura" dan janji usaha sembako terhadap korban lansia di Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6).

>>> AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Kebijakan Kendaraan Listrik

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus ini bermula ketika korban TW (67) berkenalan dengan pelaku di Cengkareng pada Senin (8/6).

Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold.

Korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam mangkuk.

"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.

>>> Samsung Galaxy A57 Resmi Meluncur, Bodi Tipis 6,9 mm dan Bobot 179 Gram

Selain perhiasan, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Rachmad Wibowo.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

>>> HONOR Watch 6 Resmi Meluncur dengan Layar AMOLED 1,46 Inci dan Baterai 35 Hari

Tersangka kini ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP.