Polisi Ringkus Pencuri Perhiasan Bermodus Ritual Buka Aura di Jakbar
Polisi meringkus seorang pencuri perhiasan yang menggunakan modus "ritual membuka aura" dan janji usaha sembako terhadap korban lansia di Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6).
>>> AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Kebijakan Kendaraan Listrik
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus ini bermula ketika korban TW (67) berkenalan dengan pelaku di Cengkareng pada Senin (8/6).
Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold.
Korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam mangkuk.
"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.
>>> Samsung Galaxy A57 Resmi Meluncur, Bodi Tipis 6,9 mm dan Bobot 179 Gram
Selain perhiasan, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Rachmad Wibowo.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.
>>> HONOR Watch 6 Resmi Meluncur dengan Layar AMOLED 1,46 Inci dan Baterai 35 Hari
Tersangka kini ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP.
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Mumbai Hentikan Pasokan Air untuk Kolam Renang dan Konstruksi
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Kinerja CMRY Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Biaya
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






