PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat lima laporan aktivitas layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) sepanjang Januari hingga Mei 2026.

General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, mengatakan laporan tersebut berasal dari pilot pesawat dan diteruskan melalui Air Traffic Control (ATC) kepada pihak bandara untuk ditindaklanjuti.

>>> Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya

Hal ini disampaikan Maya dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis.

Risiko terhadap Keselamatan Penerbangan

Menurut Maya, aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara berpotensi mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat.

Layang-layang yang terbang di jalur penerbangan dapat membahayakan pesawat dan penumpang, meskipun sering dianggap sebagai permainan biasa oleh masyarakat.

"Kegiatan bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko yang membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Maya.

Untuk meningkatkan kesadaran, Bandara Supadio menggelar sosialisasi yang melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa, sekolah, maskapai, dan instansi terkait.

Maya menekankan bahwa edukasi menjadi langkah penting karena sebagian besar pelanggaran terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat.

>>> Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan

Pihak bandara terus melakukan pencegahan melalui kampanye media digital, pemasangan spanduk peringatan, serta razia edukatif bersama aparat penegak peraturan daerah.

"Kami ingin merangkul masyarakat agar memahami bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama," katanya.

Bandara Supadio mengingatkan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan penerbangan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Maya mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Bandara Supadio, untuk tidak menerbangkan layang-layang di wilayah KKOP.

"Menjaga keselamatan penerbangan berarti melindungi diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat yang menggunakan transportasi udara," ujar Maya.

>>> Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal

Melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan edukasi, PT Angkasa Pura Indonesia berharap dapat mewujudkan ruang udara yang aman dan tertib di Bandara Internasional Supadio.