IATA Pertimbangkan Kunci Bagasi Kabin Saat Darurat karena Penumpang Utamakan Barang
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) tengah mempertimbangkan langkah tegas untuk mengunci kompartemen bagasi di atas kepala penumpang saat keadaan darurat.
Langkah ini diambil karena banyak penumpang yang masih memprioritaskan barang bawaan mereka ketimbang keselamatan.
>>> Honda Accord Genap Berusia 50 Tahun, Ini Perjalanan Sedan Legendaris
IATA mencatat bahwa pesawat besar harus mampu melakukan evakuasi penuh dalam waktu 90 detik.
Namun, penumpang kerap membuang waktu berharga dengan mengambil barang, berfoto, atau melakukan hal tidak penting lainnya.
Nick Careen, Wakil Presiden Senior Operasi, Keselamatan, dan Keamanan IATA, menyatakan bahwa banyak penumpang tidak memahami betapa cepatnya evakuasi harus dilakukan.
Data menunjukkan empat dari sepuluh penumpang tidak sadar bahwa mereka harus meninggalkan barang.
IATA telah meluncurkan kampanye "Selamatkan Nyawa, Bukan Tas" untuk meningkatkan kesadaran. Namun, jika perilaku tidak berubah, IATA siap mengambil tindakan lebih keras.
>>> Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen
"Jika kita tidak melihat perubahan perilaku yang diharapkan, maka kita harus sedikit lebih tegas, yang bisa berupa sanksi atau mekanisme penguncian pada kompartemen di atas kepala," ujar Careen kepada The Times, Kamis (11/6/2026).
Careen menambahkan bahwa sanksi efektif hanya jika diterapkan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya membangun kebiasaan baik, seperti memperhatikan demonstrasi keselamatan dan menyimpan barang penting di saku.
Bryan Bedford, Administrator Administrasi Penerbangan Federal (FAA), juga menyoroti peningkatan jumlah penumpang yang tidak mengikuti instruksi awak kabin saat darurat.
"Kepatuhan sangat penting. Penumpang harus bertindak cepat dan meninggalkan semua barang bawaan," tegasnya.
>>> Konflik Iran Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Brent ke US$ 95,40
Rencana penguncian bagasi kabin ini masih perlu mendapat persetujuan dari maskapai penerbangan sebelum diimplementasikan.
Update Terbaru
Kemenhaj Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji
Kamis / 11-06-2026, 10:48 WIB
Roy Keane Akui Sudah Damai dengan Bruno Fernandes Lewat Percakapan Daring
Kamis / 11-06-2026, 10:48 WIB
Kemenhaj Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji
Kamis / 11-06-2026, 10:48 WIB
DPR Mulai Bahas RUU Indonesia Financial Center pada Juli 2026
Kamis / 11-06-2026, 10:46 WIB
Khutbah Jumat, 12 Juni 2026: Menyambut 1 Muharram 1448 H di Penghujung Zulhijah
Kamis / 11-06-2026, 10:46 WIB
PT Multi Makmur Lemindo Tbk Gelar RUPS Bahas Ganti Nama dan Rights Issue
Kamis / 11-06-2026, 10:46 WIB
UBS Sekuritas Indonesia Naikkan Target Harga Saham BRPT Jadi Rp2.700
Kamis / 11-06-2026, 10:46 WIB
Lulusan Jurusan Ini Terancam AI, Nomor 2 Banyak Diburu Anak Muda
Kamis / 11-06-2026, 10:44 WIB
Harga Buyback Emas Antam 11 Juni 2026 Anjlok Jadi Rp2.395.000 Per Gram
Kamis / 11-06-2026, 10:44 WIB
PT Esa Medika Mandiri Perkuat Jaringan Distribusi dan Manufaktur Alat Kesehatan
Kamis / 11-06-2026, 10:44 WIB
Apakah Film Dosa: Penebusan atau Pengampunan (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Kamis / 11-06-2026, 10:43 WIB
Daftar Rating Program TV Nasional per Kamis, 11 Juni 2026 Dikuasai Sinetron dan Acara Hiburan
Kamis / 11-06-2026, 10:41 WIB
Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko, Kanada, dan AS
Kamis / 11-06-2026, 10:41 WIB
BIGBANG Umumkan Tur Dunia Peringati 20 Tahun Debut
Kamis / 11-06-2026, 10:41 WIB






