Petugas patroli Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial RS di Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Tamansari, pada Kamis dini hari.

RS kedapatan membawa obat keras tanpa izin, yaitu enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer.

>>> Luis Diaz Bangga Cetak Gol dan Assist di Debut Piala Dunia

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M.

Zulfikar, mengatakan patroli gabungan itu menyasar kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Razia berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group. Petugas memeriksa sejumlah pengendara yang melintas.

>>> Mantan Insinyur di Jepang Ditangkap karena Tipu Kartu Hadiah Rp874 Juta

"Razia rutin ini bertujuan mencegah tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat keras tanpa izin, dan potensi gangguan keamanan lain," kata Bobby.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan bahwa obat keras golongan daftar G hanya boleh diperoleh dengan resep dan pengawasan tenaga medis.

"Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena berdampak buruk bagi kesehatan dan melanggar hukum," ujar Egy.

>>> Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda soal Sertifikat Profesi

Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut.