Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda soal Sertifikat Profesi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memproses aduan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
Aduan tersebut menyangkut penahanan sertifikat profesi dokter.
>>> BNPB: Banjir Luapan di Kapuas Hulu Berangsur Surut
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan aduan diterima pada 8 Juni 2026.
Saat ini, pihaknya menganalisis aduan untuk diproses lebih lanjut.
“Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa.
Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan,” jelas Anis.
Dari berbagai aduan, terdapat 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi yang mengalami ketidakjelasan nasib.
Menurut Anis, persoalan ini patut menjadi perhatian bersama, terlebih Indonesia masih kekurangan tenaga dokter.
“Indonesia—dengan jumlah penduduk 270 juta orang—membutuhkan 278 ribu dokter, setidaknya dengan prevalensi satu dokter per seribu penduduk, tetapi posisi kita saat ini baru tersedia 179 ribu.
Artinya, Indonesia saat ini kekurangan 105 ribu dokter,” ucapnya.
Berdasarkan aduan, persoalan berakar dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
>>> PGN dan BRIN Kembangkan Minapadi Salin di Batang untuk Tingkatkan Ekonomi Pesisir
Permen tersebut mengatur program profesi dokter dan dokter gigi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Mahasiswa harus lulus uji kompetensi untuk mengantongi sertifikat profesi. Anis mengatakan permen itu menjadi hambatan bagi calon dokter untuk memperoleh gelar profesi.
Mereka diminta pindah kampus, mengundurkan diri, dan bahkan terancam dikeluarkan karena melebihi batas masa studi.
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Mumbai Hentikan Pasokan Air untuk Kolam Renang dan Konstruksi
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Kinerja CMRY Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Biaya
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






