Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memproses aduan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.

Aduan tersebut menyangkut penahanan sertifikat profesi dokter.

>>> BNPB: Banjir Luapan di Kapuas Hulu Berangsur Surut

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan aduan diterima pada 8 Juni 2026.

Saat ini, pihaknya menganalisis aduan untuk diproses lebih lanjut.

“Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa.

Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan,” jelas Anis.

Dari berbagai aduan, terdapat 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi yang mengalami ketidakjelasan nasib.

Menurut Anis, persoalan ini patut menjadi perhatian bersama, terlebih Indonesia masih kekurangan tenaga dokter.

“Indonesia—dengan jumlah penduduk 270 juta orang—membutuhkan 278 ribu dokter, setidaknya dengan prevalensi satu dokter per seribu penduduk, tetapi posisi kita saat ini baru tersedia 179 ribu.

Artinya, Indonesia saat ini kekurangan 105 ribu dokter,” ucapnya.

Berdasarkan aduan, persoalan berakar dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

>>> PGN dan BRIN Kembangkan Minapadi Salin di Batang untuk Tingkatkan Ekonomi Pesisir

Permen tersebut mengatur program profesi dokter dan dokter gigi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Mahasiswa harus lulus uji kompetensi untuk mengantongi sertifikat profesi. Anis mengatakan permen itu menjadi hambatan bagi calon dokter untuk memperoleh gelar profesi.

Mereka diminta pindah kampus, mengundurkan diri, dan bahkan terancam dikeluarkan karena melebihi batas masa studi.