Kritik Revisi UU HAM: Antara Independensi dan Efektivitas Komnas HAM

Kritik terhadap revisi UU HAM dan posisi Komnas HAM kembali mencuat dalam diskursus demokrasi Indonesia. Setiap perubahan kelembagaan negara kerap dicurigai sebagai upaya pelemahan demokrasi.
Dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body, bukan cabang utama kekuasaan. Lembaga ini menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, mediasi, pendidikan HAM, dan pemberian rekomendasi.
>>> Garena Bagikan Item Gratis Idul Adha Lewat Kode Redeem FF 28 Mei 2026
Independensinya tidak bisa dimaknai secara absolut terpisah dari koordinasi negara. Dalam tata kelola modern, koordinasi antarlembaga adalah kebutuhan dasar pelaksanaan kebijakan HAM.
Masalah muncul ketika independensi dipahami secara mutlak. Setiap hubungan dengan pemerintah otomatis dianggap sebagai kooptasi.
Cara pandang ini mendorong kecenderungan menempatkan Komnas HAM di atas evaluasi publik. Kritik terhadap efektivitas dan desain kelembagaannya mudah dianggap sebagai ancaman demokrasi.
Warisan Psikologis Reformasi 1998
Sebagian besar kritik terhadap revisi UU HAM masih dibentuk oleh warisan psikologis Reformasi 1998.
Saat itu, negara dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil, sementara Komnas HAM ditempatkan sebagai benteng moral.
Cara pandang ini memiliki dasar historis yang kuat pada masa transisi dari otoritarianisme. Namun, situasi kini telah berkembang jauh lebih kompleks.
Persoalan utama HAM tidak lagi hanya menyangkut represi negara.
Lemahnya efektivitas birokrasi HAM juga menjadi masalah: pengaduan menumpuk, implementasi rekomendasi tidak berjalan, koordinasi antarlembaga lemah, dan konflik kewenangan terus berulang.
Persoalan yang jarang dibahas adalah keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam sistem hukum Indonesia.
Publik melihat pola berulang: penyelidikan dilakukan, rekomendasi dikeluarkan, tetapi proses hukum sering berhenti tanpa tindak lanjut efektif.
Akibatnya, Komnas HAM lebih tampil sebagai otoritas moral dan penghasil tekanan politik, bukan lembaga dengan daya paksa kuat dalam penegakan HAM.
Update Terbaru
Insinyur Jerman Kembangkan Robot Penjelajah Mars Bisa Berenang di Pasir
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Mei 2026, Mainkan Timnas Indonesia dan Dapatkan Hadiah
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
Disney+ Tahan Rilis 'Knock-Off' Meski Kasus Kim Soo-hyun Berbalik
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
Album 'ARIRANG' BTS Bertahan di 10 Besar Billboard 200 Selama 9 Pekan
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
Harga Honda Jazz Bekas 2020 Stabil Mulai Rp210 Juta
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
Pemerintah Siap Tindak Tarif Berlebihan Turis Jelang Konser BTS di Busan
Jumat / 29-05-2026, 02:14 WIB
Akun Instagram Jung Kook BTS Tiba-tiba Ditangguhkan, Fans Bingung
Jumat / 29-05-2026, 02:13 WIB
Fakta di Balik Rumor Upin & Ipin Sudah Meninggal, Ini Jawaban Kreatornya
Jumat / 29-05-2026, 02:13 WIB
Sutradara Kamila Andini Raih Penghargaan Women in Cinema Spotlight di Cannes 2026
Jumat / 29-05-2026, 02:13 WIB
Syifa Hadju Hadiri CHANEL Métiers d'art 2026 di Seoul, Berfoto dengan Ji Chang-wook
Jumat / 29-05-2026, 02:13 WIB
5 Rekomendasi Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Nyaman dan Serbaguna
Jumat / 29-05-2026, 02:09 WIB
EA Sports Bagikan Kode Redeem FC Mobile untuk Berburu Kartu UTOTS
Jumat / 29-05-2026, 02:09 WIB
Kasus Diabetes Usia Muda Meningkat Akibat Perubahan Gaya Hidup
Jumat / 29-05-2026, 02:09 WIB
Sinopsis Film Zombie Colony, Tembus 2 Juta Penonton dalam 5 Hari di Korea
Jumat / 29-05-2026, 02:09 WIB






