Kritik terhadap revisi UU HAM dan posisi Komnas HAM kembali mencuat dalam diskursus demokrasi Indonesia. Setiap perubahan kelembagaan negara kerap dicurigai sebagai upaya pelemahan demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body, bukan cabang utama kekuasaan. Lembaga ini menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, mediasi, pendidikan HAM, dan pemberian rekomendasi.

>>> Garena Bagikan Item Gratis Idul Adha Lewat Kode Redeem FF 28 Mei 2026

Independensinya tidak bisa dimaknai secara absolut terpisah dari koordinasi negara. Dalam tata kelola modern, koordinasi antarlembaga adalah kebutuhan dasar pelaksanaan kebijakan HAM.

Masalah muncul ketika independensi dipahami secara mutlak. Setiap hubungan dengan pemerintah otomatis dianggap sebagai kooptasi.

Cara pandang ini mendorong kecenderungan menempatkan Komnas HAM di atas evaluasi publik. Kritik terhadap efektivitas dan desain kelembagaannya mudah dianggap sebagai ancaman demokrasi.

Warisan Psikologis Reformasi 1998

Sebagian besar kritik terhadap revisi UU HAM masih dibentuk oleh warisan psikologis Reformasi 1998.

Saat itu, negara dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil, sementara Komnas HAM ditempatkan sebagai benteng moral.

Cara pandang ini memiliki dasar historis yang kuat pada masa transisi dari otoritarianisme. Namun, situasi kini telah berkembang jauh lebih kompleks.

Persoalan utama HAM tidak lagi hanya menyangkut represi negara.

Lemahnya efektivitas birokrasi HAM juga menjadi masalah: pengaduan menumpuk, implementasi rekomendasi tidak berjalan, koordinasi antarlembaga lemah, dan konflik kewenangan terus berulang.

Persoalan yang jarang dibahas adalah keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam sistem hukum Indonesia.

Publik melihat pola berulang: penyelidikan dilakukan, rekomendasi dikeluarkan, tetapi proses hukum sering berhenti tanpa tindak lanjut efektif.

Akibatnya, Komnas HAM lebih tampil sebagai otoritas moral dan penghasil tekanan politik, bukan lembaga dengan daya paksa kuat dalam penegakan HAM.