Koordinasi justru hal yang wajar dan dibutuhkan dalam konteks negara modern.

Trauma politik masa lalu memang penting sebagai pembelajaran.

Namun, ketika seluruh usulan perubahan terus dimaknai sebagai ancaman, perdebatan menjadi tidak rasional, defensif, dan kehilangan fokus pada kepentingan HAM masyarakat.

Persoalan HAM semakin bergeser dari dominasi isu kekerasan politik ke persoalan sosial seperti pemiskinan, pembodohan, ketimpangan, kerentanan, dan lemahnya perlindungan sosial.

Tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui kritik moral atau retorika.

Penegakan HAM membutuhkan kapasitas implementasi, birokrasi yang bekerja, koordinasi antarlembaga, serta kebijakan publik yang efektif.

Perdebatan mengenai revisi UU HAM seharusnya diarahkan pada bagaimana membangun keseimbangan antara pengawasan independen, kapasitas administratif negara, dan akuntabilitas publik.

>>> Kemenperin Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Juli 2026

Revisi UU HAM seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama untuk membangun tata kelola HAM yang lebih rasional, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat secara nyata.