Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (17/7).

Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan jaringan franchise internasional hingga perusahaan dengan merek lokal.

>>> Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut

Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi oleh DPD AREBI Banten merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.

"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi kompetensi," ujar Clement.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi wajib dimiliki broker properti sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik dari broker properti. Karena itu, setiap broker harus memiliki kompetensi yang memadai, yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.

"Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

Pada tahap awal, sanksi diberikan dalam bentuk teguran," kata Dwinanto.

Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi broker properti.

Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seorang broker telah memenuhi standar profesi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menambahkan, penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi memberikan standar yang semakin jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti.