AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (17/7).
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan jaringan franchise internasional hingga perusahaan dengan merek lokal.
>>> Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi oleh DPD AREBI Banten merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi kompetensi," ujar Clement.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi wajib dimiliki broker properti sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik dari broker properti. Karena itu, setiap broker harus memiliki kompetensi yang memadai, yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
"Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
Pada tahap awal, sanksi diberikan dalam bentuk teguran," kata Dwinanto.
Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi broker properti.
Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seorang broker telah memenuhi standar profesi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menambahkan, penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi memberikan standar yang semakin jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti.
Update Terbaru
Indonesia Resmi Punya Radar GCI Pertama, Jangkauan Deteksi Capai 515 Kilometer
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Prabowo Bocorkan Indonesia Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Nasional
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Indonesia Terima Enam Jet Latih T-50i Tambahan dari Korea Selatan
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Target Manfaat Ekonomi AI US$400 Miliar
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Australia Pimpin Dunia dalam Tenaga Surya per Rumah Tangga, Bukan karena Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Rosetta Miller-Perry, Tokoh Pers dan Aktivis HAM, Meninggal di Usia 91
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kebakaran Semak di Dekat Campo Ancam Bangunan, Evakuasi Diperintahkan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Adam Sandler Tanya Polisi Nantucket Tempat Main Basket
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Keamanan 'TODAY' Show Ditingkatkan Usai Insiden Penyusup
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Milania Giudice Tertawa di Mobil Polisi Usai Ditangkap karena Penganiayaan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kakak GloRilla Ingin Berdamai dengan Ibu, Bukan dengan Rapper
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Meksiko, Picu Peringatan Tsunami
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Igor Tolic Legowo Lepas Frans Putros dari Persib Bandung
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
Jumat / 17-07-2026, 23:28 WIB







