Influencer dr. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengancam demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim politik secara luas.

>>> Ramalan Zodiak 10 Juli: Aries Jangan Emosi, Gemini Hindari Spekulasi

Dokter Tifa menyatakan bahwa pernyataan yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari produk jurnalistik dalam sebuah program talkshow televisi.

Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan jalur pidana.

Ia memperingatkan bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap pernyataan narasumber media dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi.

Jika pendekatan ini terus digunakan, masyarakat, akademisi, dan narasumber media bisa merasa takut menyampaikan pendapat atau analisis kepada publik.

"Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect (efek jeri), membuat semua orang takut untuk bicara," ujar tim hukum Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

>>> Anak Kanye West Banyak Tindik di Usia 13 Tahun, Dokter Peringatkan Risikonya

Dalam nota keberatan yang diajukan ke pengadilan, tim pembela juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dapat berdampak lebih luas terhadap kehidupan demokrasi.

Dokter Tifa menegaskan bahwa hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Kriminalisasi terhadap narasumber media, menurutnya, berpotensi mengancam kebebasan pers dan penyampaian informasi kepada publik.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 2 Juli 2026, jaksa menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyebut ijazah mantan presiden itu identik dengan dokumen pembanding.

>>> Juri Capai Vonis dalam Sidang Pembunuhan Larry Millete

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memasuki tahapan pemeriksaan setelah majelis hakim menerima pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.