Kasus Ijazah Jokowi Berawal dari Cuitan Kader PSI, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukannya bukan terhadap dokumen milik Jokowi, melainkan terhadap dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.
>>> Timex Luncurkan Jam Tangan Deepwater Meridian 300 dengan Kasus Titanium dan Ketahanan 300 Meter
Dalam persidangan, Dokter Tifa menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung kekeliruan objek atau error in objecto.
"Terjadi error in objecto dan error in persona, yang artinya, objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, karena yang saya lakukan pengkajian adalah benda digital yang beredar di internet, yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," jelasnya, Jumat (10/7).
Menurut Dokter Tifa, dakwaan jaksa justru mengaitkan kajiannya dengan dokumen yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi. Padahal, kedua objek tersebut berbeda dan tidak dapat dipersamakan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan analisis terhadap dokumen digital yang diklaim berasal dari Jokowi.
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo," ujarnya.
>>> Ponsel AI Berevolusi Menjadi Agent Phone: Ponsel Cerdas Belajar Menyelesaikan Tugas
Kelemahan Surat Dakwaan
Selain error in objecto, Dokter Tifa juga mempersoalkan error in persona.
Ia menilai terdapat perubahan locus delicti dan tempus delicti dalam proses hukum yang berujung pada dakwaan terhadap dirinya.
Menurut Dokter Tifa, laporan yang dibuat mantan presiden terhadapnya pada 30 April 2025 kemudian dikaitkan dengan rentang peristiwa hingga Mei 2025 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
"Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi bulan Mei 2025, itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," kata Dokter Tifa.
Dua hal tersebut dinilai menjadi kelemahan utama surat dakwaan yang saat ini tengah diuji melalui mekanisme eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
>>> Kubah Panas Ekstrem dan Badai Dahsyat Landa Sejumlah Wilayah AS
Perkara masih terus berproses dan majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Update Terbaru
Instruktur Penerbangan yang Lompat dari Pesawat Sedang dalam Masa Sulit, Kata Keluarga
Jumat / 10-07-2026, 03:09 WIB
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
Jumat / 10-07-2026, 03:09 WIB
Studi: Golongan Darah A Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke di Usia Muda
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Polisi Toronto Digugat Rp124 Miliar Usai Tuduhan Terhadap Manajer Mitsubishi Dicabut
Jumat / 10-07-2026, 03:08 WIB
Pelatih Belgia: Spanyol Bukan Favorit Juara karena Striker Tumpul
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri ke MK
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Quansah Dihukum Dua Laga, Tuchel Pusing Hadapi Norwegia
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Prancis vs Maroko: Susunan Pemain Perempat Final Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Film Live-Action In the Clear Moonlit Dusk Rilis Trailer dan Tema Lagu, Tayang 23 Oktober
Jumat / 10-07-2026, 03:07 WIB
Manga Go! Go! Loser Ranger! Hiatus Lagi, Negi Haruba Fokus Kesehatan
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
Sutradara The Apothecary Diaries Umumkan Anime Orisinal Ninja vs Dinosaurus Jurassic Shadows
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
Bleach: Thousand-Year Blood War The Calamity Resmi Tayang di India via Anime Times dan JioHotstar
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB
16 Anime Terbaik untuk Pemula di 2026 yang Disukai Bahkan Non-Penggemar Anime
Jumat / 10-07-2026, 03:01 WIB







