Terdakwa kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukannya bukan terhadap dokumen milik Jokowi, melainkan terhadap dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

>>> Timex Luncurkan Jam Tangan Deepwater Meridian 300 dengan Kasus Titanium dan Ketahanan 300 Meter

Dalam persidangan, Dokter Tifa menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung kekeliruan objek atau error in objecto.

"Terjadi error in objecto dan error in persona, yang artinya, objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, karena yang saya lakukan pengkajian adalah benda digital yang beredar di internet, yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," jelasnya, Jumat (10/7).

Menurut Dokter Tifa, dakwaan jaksa justru mengaitkan kajiannya dengan dokumen yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi. Padahal, kedua objek tersebut berbeda dan tidak dapat dipersamakan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan analisis terhadap dokumen digital yang diklaim berasal dari Jokowi.

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo," ujarnya.

>>> Ponsel AI Berevolusi Menjadi Agent Phone: Ponsel Cerdas Belajar Menyelesaikan Tugas

Kelemahan Surat Dakwaan

Selain error in objecto, Dokter Tifa juga mempersoalkan error in persona.

Ia menilai terdapat perubahan locus delicti dan tempus delicti dalam proses hukum yang berujung pada dakwaan terhadap dirinya.

Menurut Dokter Tifa, laporan yang dibuat mantan presiden terhadapnya pada 30 April 2025 kemudian dikaitkan dengan rentang peristiwa hingga Mei 2025 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

"Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi bulan Mei 2025, itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," kata Dokter Tifa.

Dua hal tersebut dinilai menjadi kelemahan utama surat dakwaan yang saat ini tengah diuji melalui mekanisme eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Kubah Panas Ekstrem dan Badai Dahsyat Landa Sejumlah Wilayah AS

Perkara masih terus berproses dan majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.