Dokter Tifa Sebut Kasus Ijazah Jokowi Sudah Masuk Ranah Internasional
Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa angkat bicara mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui tim hukumnya, Dokter Tifa menilai kasus ini memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum pribadi.
>>> Dokter Tifa Keberatan Dakwaan, Sebut Jokowi Tak Punya Ijazah Digital
Ia menekankan bahwa hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi telah dijamin konstitusi.
"Ini menjadi bukan hanya sekadar publik nasional domain, tapi ini menjadi internasional domain. Jadi hati-hati kepada semua pihak," ujar Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).
Ia menyatakan bahwa apabila produk jurnalistik diproses menggunakan ketentuan pidana umum, dampaknya bisa dirasakan oleh jurnalis, narasumber media, hingga masyarakat yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Eksepsi Tim Hukum Dokter Tifa
Tim hukum Dokter Tifa menilai pernyataan yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari produk jurnalistik dalam sebuah program talkshow.
Oleh karena itu, penyelesaiannya semestinya mengacu pada mekanisme Undang-Undang Pers.
Dalam dokumen eksepsi, tim pembela juga mengemukakan bahwa jika produk jurnalistik dipidanakan secara langsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh terdakwa.
"Jika setiap produk kritis jurnalistik diancam dengan pasal-pasal karet, maka akan terjadi kriminalisasi massal terhadap profesi jurnalis, self-censorship yang berlebihan karena ketakutan, dan kemunduran ruang demokrasi," demikian isi nota keberatan yang dibacakan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Jaksa menyebut tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden melalui sarana teknologi informasi.
Jaksa juga mengutip hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.
Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang memasuki tahap pemeriksaan setelah tim hukum terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan.
Update Terbaru
Cara Dapatkan Hammer Baru di Add-on Block Hammers 1.1 Minecraft
Jumat / 10-07-2026, 06:11 WIB
Free Fire Rayakan Ulang Tahun ke-9 dengan Hadiah Eksklusif dan Pembaruan Gameplay
Jumat / 10-07-2026, 06:10 WIB
Google Messages Permudah Berbagi Konten ke Grup dengan Fitur Baru
Jumat / 10-07-2026, 06:10 WIB
DJ Sky High Baby Bawa Energi 'Baddies' ke TMZ Brunch Bus, Beri Saran untuk Ray J
Jumat / 10-07-2026, 06:07 WIB
Larry Birkhead Kecam Biopik Anna Nicole Smith
Jumat / 10-07-2026, 06:07 WIB
Polisi Datangi Rumah Courtney Stodden Usai Pertengkaran dengan Suami
Jumat / 10-07-2026, 06:07 WIB
Ban Tanpa Udara Bridgestone Akhirnya Dipakai, tapi Kecepatan Maksimal 12 MPH
Jumat / 10-07-2026, 06:07 WIB
Hasil Piala Dunia: Mbappe Cetak Gol, Prancis Hajar Maroko 2-0
Jumat / 10-07-2026, 06:04 WIB
Remaja 16 Tahun Ditangkap Usai Serang Dua Siswi di Jerman
Jumat / 10-07-2026, 06:04 WIB
Top Skor Piala Dunia 2026: Cetak Gol ke-8, Mbappe Gusur Messi Lagi
Jumat / 10-07-2026, 06:03 WIB
Kubu Atalia Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Arkana dari Ridwan Kamil
Jumat / 10-07-2026, 06:02 WIB
Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Jumat / 10-07-2026, 06:02 WIB
Prancis Tim Pertama Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 06:02 WIB
Dejavu Piala Dunia 2022: Mimpi Maroko Kembali Sirna di Tangan Prancis
Jumat / 10-07-2026, 06:02 WIB







