Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menunda pemberian insentif untuk kendaraan listrik hingga Juli 2026. Penundaan ini bertujuan memperkuat pengembangan ekosistem otomotif nasional agar lebih berdaya saing.

Pemerintah menjamin bahwa penangguhan stimulus sementara ini tidak akan memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal jangka panjang di Indonesia.

>>> EA Jadwalkan Maintenance FC Mobile 28 Mei 2026, Hadirkan The World's Game

Langkah ini dinilai tetap menjaga iklim investasi kendaraan listrik domestik yang kondusif.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional tidak surut meskipun realisasi insentif tertunda.

"Pada prinsipnya, Kemenperin itu terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, program stimulus ini berperan krusial untuk mendongkrak daya saing produk otomotif ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga memperluas jangkauan harga beli bagi masyarakat.

"Tentu insentif itu menjadi bagian penting untuk membuat harga kendaraan listrik ini semakin terjangkau dan juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Febri menilai efektivitas program insentif kendaraan listrik sudah teruji. Stimulus tersebut terbukti mampu menstimulasi pertumbuhan penjualan unit EV secara signifikan di pasar domestik selama masa penerapannya.

>>> Jadwal Playoff MPL PH S17 27-31 Mei 2026 dan Cara Nonton Resmi

"Kami melihat, program insentif ini sangat diminati dan memang memberikan dampak yang sangat positif pada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia," katanya.

Meskipun ada masa jeda pemberian stimulus, Kemenperin meyakini situasi ini tidak akan memicu penarikan modal oleh investor internasional.

Pihak investor dinilai masih percaya pada prospek dan potensi pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia untuk jangka panjang.

"Terkait dampaknya pada investasi, kami optimis para investor masih melihat potensi pasar Indonesia yang sangat besar dan berkomitmen jangka panjang," ucapnya.

Febri menekankan bahwa fungsi dasar insentif finansial ini hanya bersifat temporer. Keputusan korporasi untuk berinvestasi pada dasarnya berpijak pada proyeksi industri yang berkelanjutan.

>>> PT Sinar Terang Mandiri Tbk: Aturan Ekspor SDA Belum Berdampak

"Insentif ini kan stimulus sementara, sedangkan komitmen investasi itu didasarkan pada prospek pasar jangka panjang," kata Febri.