Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah kepolisian yang melimpahkan perkara dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, pelimpahan tiga perkara besar tersebut menunjukkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme.

>>> Bocoran iQOO 16: Baterai 8.500 mAh, Speaker Ganda, dan Motor X-Axis

"Bahwa ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menurut saya sudah P21, itu menurut saya adalah kabar baik," ujarnya dalam tayangan Kompas TV.

Meski demikian, Mahfud mengakui ada sisi memprihatinkan karena tersangka merupakan aparat penegak hukum.

"Kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum, yang itu berarti diduga berat melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian uang," katanya.

Polisi Dinilai Cermat dan Cepat

Mahfud menilai polisi bergerak cepat dan tidak bertele-tele dalam menangani perkara ini.

"Polisi itu sudah bekerja dengan cermat, sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan.

>>> Dokter Bedah Plastik Ungkap 5 Makanan yang Bikin Wajah Kurang Atraktif

Tidak usah bertele-tele lagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelimpahan ke Kejaksaan merupakan tahapan yang harus dilakukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan penuntutan.

"Memang kan harus disampaikan ke Kejaksaan pada akhirnya, tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan," ucapnya.

Perkara yang dilimpahkan mencakup tiga klaster besar: dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara, penanganan perkara PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel.

>>> Persaingan Nike dan Adidas di Piala Dunia 2026: Siapa Unggul?

Kasus tersebut menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.