Alasan Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap alasan pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan itu merupakan hal biasa karena ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejagung, dan KPK.
>>> Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu Jadi Rp2,635 Juta per Gram
"Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa.
KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujarnya, Minggu (12/7).
Yusuf menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Ia meminta masyarakat memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," ujar Yusuf.
Pelimpahan Perkara ke Kejagung
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (swasta) dan Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.
Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang telah diketahui publik.
Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
>>> Dale Earnhardt Jr Bimbing Pembalap Muda di Tengah Debat Anggaran NASCAR
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU. Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Update Terbaru
Polemik dr. Ayu ERHA dan Amanda Zahra: Kronologi Body Shaming, Etika Medis, hingga Sanksi Tegas Manajemen
Senin / 13-07-2026, 11:57 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Anjlok Rp 20 Ribu, Peluang 'Serok Bawah'?
Senin / 13-07-2026, 11:54 WIB
Konser Jay-Z di Yankee Stadium Ricuh Akibat Penundaan Berjam-jam
Senin / 13-07-2026, 11:43 WIB
Cedera Kambuhan, Mauro Zijlstra Tinggalkan TC Timnas Indonesia
Senin / 13-07-2026, 11:43 WIB
Performa Bellingham Bikin Suporter Timnas Inggris Geleng-geleng: Sukar Dipercaya!
Senin / 13-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 14 - 19 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 11:37 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat 4 Bank Himbara
Senin / 13-07-2026, 11:33 WIB
Investasi ORI030 Lewat Wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
Senin / 13-07-2026, 11:32 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 14 - 19 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 11:31 WIB
Eks Diplomat AS: Serangan ke Iran Ubah Peta Timur Tengah, Iran Makin Berbahaya
Senin / 13-07-2026, 11:28 WIB
Febrie Adriansyah Disebut Tangan Besi Jokowi untuk Kuasai Golkar
Senin / 13-07-2026, 11:28 WIB
Qarrar Firhand Cetak Sejarah, Juara WSK Euro Series 2026
Senin / 13-07-2026, 11:27 WIB







