Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap alasan pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan itu merupakan hal biasa karena ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejagung, dan KPK.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu Jadi Rp2,635 Juta per Gram

"Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa.

KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujarnya, Minggu (12/7).

Yusuf menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Ia meminta masyarakat memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," ujar Yusuf.

Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

>>> Produser Bandingkan Karakter Misterius Sadie Sink di Spider-Man 4 dengan Rahasia Multiverse No Way Home

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (swasta) dan Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang telah diketahui publik.

Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

>>> Dale Earnhardt Jr Bimbing Pembalap Muda di Tengah Debat Anggaran NASCAR

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU. Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.