Dari Ijazah ke Skripsi ke KKN: Tuduhan Tifa-Roy Suryo Melebar
Politisi PSI, Dedek Prayudi alias Uki, menilai tuduhan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo terhadap Presiden Joko Widodo terkait ijazah palsu semakin melebar.
Menurutnya, kedua tersangka tidak hanya menyebut ijazah Jokowi palsu, tetapi juga skripsi dan KKN dianggap palsu. Bahkan, Jokowi disebut hanya menyandang gelar Drs setingkat D3, bukan S1.
>>> Prabowo Bantah Kabinet Diisi Orang Titipan: Semua Menteri Putra-Putri Terbaik
"Ingat, bersama Roy Suryo dan kawan-kawan, kalian bilang Jokowi bohong ya, bahkan menjalar sampai skripsi palsu ya, bahkan tuduhannya sampai ke KKN-nya juga palsu," ungkap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (13/7).
"Beredar juga kalian kemudian bilang bahwa Pak Jokowi cuma punya gelar DRS atau sarjana muda yang setingkat D3," imbuhnya.
Uki menilai argumen tersebut tidak konsisten karena objek penelitian yang dijadikan dasar bukanlah dokumen otentik.
Ia menegaskan penelitian seharusnya dilakukan terhadap ijazah asli dengan izin pemilik dokumen, bukan sekadar foto yang beredar di media sosial.
"Kalau cuma sekedar nemu di medsos, Anda pasti diketawain sama peneliti beneran," tambahnya.
>>> Xiaomi Luncurkan Mijia Monitor Light Bar 2 dengan Kontrol Nirkabel
Eksepsi Tim Kuasa Hukum Tifa
Dalam eksepsi berjudul Indonesia Menggugat di PN Jakarta Timur, tim kuasa hukum Tifa menyebut dakwaan jaksa cacat hukum karena salah objek.
Mereka menegaskan analisis anatomi-morfologi yang dilakukan Tifa hanya terhadap dokumen digital milik seorang warga bernama Dian Sandi yang beredar di internet, bukan ijazah resmi Jokowi.
Tifa beralasan, jika Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen sah berbentuk fisik, bukan digital.
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menambahkan bahwa Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kajian tersebut, karena pihak yang berhak adalah Dian Sandi selaku pemilik dokumen digital.
>>> Ramalan Zodiak 13 Juli: Cancer Pemasukan Mengalir, Virgo Tetap Waspada
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi di persidangan untuk menunjukkan ijazah fisik asli, agar kebenaran materiil perkara bisa diuji secara transparan.
Update Terbaru
Polemik dr. Ayu ERHA dan Amanda Zahra: Kronologi Body Shaming, Etika Medis, hingga Sanksi Tegas Manajemen
Senin / 13-07-2026, 11:57 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Anjlok Rp 20 Ribu, Peluang 'Serok Bawah'?
Senin / 13-07-2026, 11:54 WIB
Konser Jay-Z di Yankee Stadium Ricuh Akibat Penundaan Berjam-jam
Senin / 13-07-2026, 11:43 WIB
Cedera Kambuhan, Mauro Zijlstra Tinggalkan TC Timnas Indonesia
Senin / 13-07-2026, 11:43 WIB
Performa Bellingham Bikin Suporter Timnas Inggris Geleng-geleng: Sukar Dipercaya!
Senin / 13-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 14 - 19 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 11:37 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat 4 Bank Himbara
Senin / 13-07-2026, 11:33 WIB
Investasi ORI030 Lewat Wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
Senin / 13-07-2026, 11:32 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 14 - 19 Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 11:31 WIB
Eks Diplomat AS: Serangan ke Iran Ubah Peta Timur Tengah, Iran Makin Berbahaya
Senin / 13-07-2026, 11:28 WIB
Febrie Adriansyah Disebut Tangan Besi Jokowi untuk Kuasai Golkar
Senin / 13-07-2026, 11:28 WIB
Qarrar Firhand Cetak Sejarah, Juara WSK Euro Series 2026
Senin / 13-07-2026, 11:27 WIB







