Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazahnya jika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibebaskan dalam perkara tudingan ijazah palsu.

"Bila ternyata Roy Suryo dan dokter tifa bebas dari tuduhan Jokowi, arti lain Jokowi tdk perlu menunjukkan ijazahnya," tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).

>>> Mahfud MD Apresiasi Polisi Cepat Limpahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dokter Tifa sudah menjalani sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi, sementara Roy Suryo lebih dulu menguji aspek formil penangkapannya melalui praperadilan.

Hakim PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan.

>>> Bocoran iQOO 16: Baterai 8.500 mAh, Speaker Ganda, dan Motor X-Axis

Putusan itu membuat sidang pokok perkara Roy di PN Jakarta Timur sempat tertunda, dan kini akan menyesuaikan dengan hasil praperadilan.

Di sisi lain, hakim PN Jakarta Timur sempat menawarkan opsi restorative justice kepada dr. Tifa karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Namun, ia menolak dan memilih melanjutkan ke pembuktian materiil.

>>> Dokter Bedah Plastik Ungkap 5 Makanan yang Bikin Wajah Kurang Atraktif

Tim kuasa hukumnya menegaskan hanya melakukan kajian digital atas dokumen ijazah yang beredar di media sosial, bukan dokumen asli milik Jokowi.