PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) belum berdampak pada operasional perseroan.

Peraturan tersebut juga mencakup pembentukan BUMN khusus ekspor. Namun, MINE menilai kebijakan itu belum memengaruhi kegiatan usahanya.

>>> Pemerintah Rancang Pagu Transfer ke Daerah 2027 Capai Rp810 Triliun

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen MINE menjelaskan bahwa perusahaan berstatus sebagai jasa kontraktor pertambangan.

Perusahaan tidak bertindak sebagai pelaku usaha ekspor, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau pemilik fasilitas smelter.

“Oleh karena itu, sampai dengan tanggal surat ini perseroan menilai bahwa penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan,” tulis manajemen.

Manajemen saat ini terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah. Mereka juga melakukan kajian internal secara berkala untuk mengantisipasi dampak tidak langsung.

Langkah ini diambil jika aturan tersebut memengaruhi eksportir, pemegang IUP, dan pengelola smelter yang berada dalam rantai pasok MINE.

>>> Siklon Tropis Tingkatkan Risiko Penularan Hantavirus dan Diabetes

“Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal dan belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,” ujar manajemen.

Perseroan juga mengonfirmasi belum ada dampak pada keuangan seperti pendapatan dan laba bersih. Selain itu, belum ada risiko hukum atau potensi wanprestasi kontrak material dengan mitra bisnis.

Kendati demikian, MINE membuka peluang penyesuaian kerja sama hingga penghentian kontrak lebih awal.

Hal ini akan dilakukan jika terjadi perubahan material pada aktivitas usaha pelanggan nikel mereka ke depan.

>>> Dokter: Makan Daging Bukan Penyebab Langsung GERD

“Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI apabila terdapat perkembangan material terkait hal tersebut,” tutup manajemen.