Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia pada Kamis (16/5) di Gedung DPR, Jakarta.

Rapat tersebut membahas aduan para dokter muda yang sertifikat profesinya ditahan.

>>> Ma Ning Jadi Wasit China Pertama di Piala Dunia dalam 24 Tahun

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak asasi manusia di bidang pendidikan.

"Karena ini urusan pendidikan, bagaimana kita lihat ini dalam konteks HAM dalam bidang pendidikan sehingga ada relevansi yang bisa kita gunakan sebagai rekomendasi," ujarnya.

Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, menyampaikan bahwa nasib para calon dokter terkatung-katung karena sertifikat profesi mereka tidak dikeluarkan.

Ia menilai akar masalahnya adalah regulasi pendidikan dokter yang tidak adil.

Mika menyoroti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Pasal 40 ayat (1) peraturan itu mengatur program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, aturan baru tersebut justru diterapkan secara surut. "Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?"

tanya Mika.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan profesi dokter dijalankan ketika koas.

Para calon dokter yang ditahan sertifikatnya telah menjalani koas tidak lebih dari lima tahun dengan indeks prestasi kumulatif tidak kurang dari 3,00.

"Ini memperkuat bahwa kami sudah dinyatakan selesai program profesi dokter oleh perguruan tinggi.

Surat ini sudah sangat kuat bagi kami bahwa kami sudah menyelesaikan, tapi kenapa masih sampai saat ini sertifikat profesi kami harus ditahan?"