Komisi XIII DPR Dengar Aduan Dokter Muda soal Penahanan Sertifikat Profesi
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia pada Kamis (16/5) di Gedung DPR, Jakarta.
Rapat tersebut membahas aduan para dokter muda yang sertifikat profesinya ditahan.
>>> Ma Ning Jadi Wasit China Pertama di Piala Dunia dalam 24 Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
"Karena ini urusan pendidikan, bagaimana kita lihat ini dalam konteks HAM dalam bidang pendidikan sehingga ada relevansi yang bisa kita gunakan sebagai rekomendasi," ujarnya.
Perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, menyampaikan bahwa nasib para calon dokter terkatung-katung karena sertifikat profesi mereka tidak dikeluarkan.
Ia menilai akar masalahnya adalah regulasi pendidikan dokter yang tidak adil.
Mika menyoroti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Pasal 40 ayat (1) peraturan itu mengatur program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Namun, aturan baru tersebut justru diterapkan secara surut. "Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?"
tanya Mika.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan profesi dokter dijalankan ketika koas.
Para calon dokter yang ditahan sertifikatnya telah menjalani koas tidak lebih dari lima tahun dengan indeks prestasi kumulatif tidak kurang dari 3,00.
"Ini memperkuat bahwa kami sudah dinyatakan selesai program profesi dokter oleh perguruan tinggi.
Surat ini sudah sangat kuat bagi kami bahwa kami sudah menyelesaikan, tapi kenapa masih sampai saat ini sertifikat profesi kami harus ditahan?"
Update Terbaru
Kemendag Bantah Temuan Minyakita Dijual di Atas Rp20 Ribu
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
NTB Tawarkan Investasi Hijau dan Pariwisata kepada Oman
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
ENHYPEN Comeback Agustus dengan Formasi Enam Anggota
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
Kemhan: Pengelola KDMP Ikuti Latsarmil di 67 Satuan TNI Seluruh RI
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Pemkot Jakut Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Bahlil Pertimbangkan Revisi Harga Batu Bara untuk PLN
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Polisi Telusuri Aset Bos Hanania untuk Pulihkan Kerugian Korban
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
PGN Luncurkan Program Bedah Dapur GasKita 2026, Hadiah Renovasi Gratis untuk Pelanggan Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Timnas Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Portugal Imbang Lawan DR Congo, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Richard Lee Tegaskan Status Mualaf dalam Sidang Kasus UU Perlindungan Konsumen
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Pemkot Jaktim Gelar Lomba Sambut HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
PLN: PLTS Oelpuah Bantu Penuhi Listrik Saat Beban Puncak di Pulau Timor
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
China Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan Baru ke Iran dan Lebanon
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB






