katanya.

>>> BI Catat Transaksi Pembayaran Digital Tumbuh 28,14 Persen per Mei 2026

Mika juga mempertanyakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasal itu mengatur bahwa untuk memperoleh sertifikat profesi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

"Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat [profesi] kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?"

ujarnya.

Mika menyebut pasal tersebut rancu sehingga menyebabkan sertifikat profesi ditahan bagi mahasiswa yang berstatus pengulang ujian (retaker).

"Kalau kita beri contoh ketika kita menguji suatu produk halal, harusnya menghasilkan sertifikat halal. Ini kenapa uji kompetensi malah menghasilkan sertifikat profesi?

Ini suatu kejahatan dan hak kami ditahan," katanya.

Padahal, sebagian besar retaker telah lulus ujian OSCE. "Kami hanya belum lulus di ujian CBT," ujarnya.

Penahanan sertifikat profesi ini menimbulkan dampak beragam, mulai dari tidak bisa mengikuti sumpah profesi, tidak mendapat gelar profesi, hingga terancam dikeluarkan (dropout) dari kampus karena melebihi batas masa studi.

"Kami tidak mendapatkan pekerjaan, Bapak/Ibu. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua.

Kalau sertifikat profesi ini kami dapat, meskipun kami belum lulus uji kompetensi, kami bisa bekerja di bagian lain tanpa menyentuh pasien," ucap Mika.

Dampak itu tidak hanya dirasakan mahasiswa dalam negeri, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang mengenyam pendidikan dokter di Indonesia.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.794 per Dolar AS Meski BI Naikkan Suku Bunga

"Yang sangat menyayat hati, teman-teman kita dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan, padahal mereka sudah menyelesaikan semua pendidikan profesi mereka di Indonesia," kata Mika.