Komisi XIII DPR Dengar Aduan Dokter Muda soal Penahanan Sertifikat Profesi
katanya.
>>> BI Catat Transaksi Pembayaran Digital Tumbuh 28,14 Persen per Mei 2026
Mika juga mempertanyakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasal itu mengatur bahwa untuk memperoleh sertifikat profesi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
"Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat [profesi] kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?"
ujarnya.
Mika menyebut pasal tersebut rancu sehingga menyebabkan sertifikat profesi ditahan bagi mahasiswa yang berstatus pengulang ujian (retaker).
"Kalau kita beri contoh ketika kita menguji suatu produk halal, harusnya menghasilkan sertifikat halal. Ini kenapa uji kompetensi malah menghasilkan sertifikat profesi?
Ini suatu kejahatan dan hak kami ditahan," katanya.
Padahal, sebagian besar retaker telah lulus ujian OSCE. "Kami hanya belum lulus di ujian CBT," ujarnya.
Penahanan sertifikat profesi ini menimbulkan dampak beragam, mulai dari tidak bisa mengikuti sumpah profesi, tidak mendapat gelar profesi, hingga terancam dikeluarkan (dropout) dari kampus karena melebihi batas masa studi.
"Kami tidak mendapatkan pekerjaan, Bapak/Ibu. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua.
Kalau sertifikat profesi ini kami dapat, meskipun kami belum lulus uji kompetensi, kami bisa bekerja di bagian lain tanpa menyentuh pasien," ucap Mika.
Dampak itu tidak hanya dirasakan mahasiswa dalam negeri, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang mengenyam pendidikan dokter di Indonesia.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.794 per Dolar AS Meski BI Naikkan Suku Bunga
"Yang sangat menyayat hati, teman-teman kita dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan, padahal mereka sudah menyelesaikan semua pendidikan profesi mereka di Indonesia," kata Mika.
Update Terbaru
Vi Selesaikan Jaringan Seluler di Seluruh Jalur Aqua Line 3 Mumbai Metro
Kamis / 18-06-2026, 18:21 WIB
Penggunaan Partisi Gipsum di Indonesia Diprediksi Terus Meningkat
Kamis / 18-06-2026, 18:21 WIB
Biaya Tol dan BBM Honda BRV Rute Jakarta-Yogyakarta Capai Jutaan Rupiah
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
BI Naikkan Batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
AAUI Catat Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Tumbuh 2,9% pada Kuartal I-2026
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
BRI Multiguna Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan Anak
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
Coway Luncurkan Pemurni Air Slim Stand CHP-5730R untuk Keluarga Modern
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
HUT Jakarta: Pemkot Jakut Hadirkan Dekorasi Simfoni Hijau Kota Global
Kamis / 18-06-2026, 18:20 WIB
Gibran Ajak 5 Mahasiswa Ikut Kunjungan Kerja ke NTT, Gorontalo, dan Papua
Kamis / 18-06-2026, 18:18 WIB
Blue Bird Lanjutkan Ekspansi Meski Bi Rate dan Pertamax Naik
Kamis / 18-06-2026, 18:16 WIB
Kenaikan BI Rate Agresif Dinilai Jaga Daya Tarik Aset Domestik
Kamis / 18-06-2026, 18:16 WIB
Coway Indonesia Luncurkan Pemurni Air Slim Stand CHP-5730R
Kamis / 18-06-2026, 18:15 WIB
Ekspor Jam Tangan Swiss Mandek Akibat Konflik Timur Tengah
Kamis / 18-06-2026, 18:15 WIB
Polisi Inggris Selidiki Dugaan Tindakan Asusila di Bianglala Download Festival
Kamis / 18-06-2026, 18:15 WIB






