Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait pendidikan dokter. Hal ini menyusul dugaan penahanan sertifikat profesi calon dokter.

Permintaan itu merupakan kesimpulan rapat bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI). Komisi XIII juga meminta Kementerian Sekretariat Negara mengoordinasikan regulasi dengan lintas kementerian/lembaga.

>>> Neymar Kembali Berlatih Bersama Timnas Brasil

“Komisi XIII akan menyurati mitra yang berkaitan dengan regulasi ini,” kata Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Komisi XIII meminta Komnas HAM memantau aspek hak asasi dalam bidang pendidikan dan profesi kedokteran. Pemantauan difokuskan pada pemenuhan hak untuk bekerja sesuai pendidikan dan kompetensi.

Komnas HAM juga diminta menindaklanjuti aduan PDMI hingga tuntas.

Tindak lanjut dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kolegium Dokter, Ikatan Dokter Indonesia, serta Konsil Kesehatan Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII mendengarkan keterangan PDMI mengenai dugaan pelanggaran HAM akibat penahanan sertifikat profesi. Komnas HAM menyampaikan perkembangan aduan yang telah diajukan PDMI.

Perwakilan PDMI, Mika Wardani, mengatakan nasib para calon dokter terkatung-katung karena sertifikat profesi tidak dikeluarkan. Persoalan ini berakar dari regulasi pendidikan dokter yang dinilai tidak adil.

Mika menyoroti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Pasal 40 ayat (1) mengatur program profesi dokter paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

>>> Lionel Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026 dan Samai Rekor Miroslav Klose

Namun, aturan baru itu diterapkan secara surut. “Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?”