ucapnya.

Ia juga mempertanyakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Aturan itu menyebut mahasiswa harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi.

Uji kompetensi dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat diberikan? Bukannya ini cacat pikir?”

katanya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya tengah memproses aduan PDMI yang diajukan pada 8 Juni 2026. “Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa.

Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda,” jelas Anis.

>>> Siapa Rahadian M.Saputra? Sosok Pria yang Menggunakan Kebaya saat Perayaan Tahun Baru Jawa di Mangkunegara Bersama Selebgram Paola Serena

Untuk penggalian informasi lanjutan, Komnas HAM menjadwalkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.