Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim pengadaan batu bara lintas sektoral untuk PT PLN (Persero).

Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala teknis pembangkitan akibat penurunan pasokan bahan baku yang sempat memicu pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Jawa Timur.

>>> Apple Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Cip Memori

Pembentukan tim pengawasan ini bertujuan memastikan transparansi, profesionalisme penentuan harga, serta kepastian pasokan energi primer nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam mengawasi tata kelola energi hulu hingga hilir.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tim dibentuk atas izin dan arahan Presiden untuk memastikan koordinasi dan kepastian pasokan batu bara bagi PLN.

Tim khusus ini melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta Inspektorat Jenderal dari internal Kementerian ESDM.

Unsur pengawasan eksternal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama PT PLN (Persero) juga dilibatkan untuk menyinkronkan data teknis dan administratif.

>>> PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Tahan Laba Bersih 2025 untuk Perkuat Modal

Bahlil menambahkan bahwa kehadiran negara melalui tim pengawas profesional diharapkan mampu meminimalisasi biaya operasional (operating expenditure) perusahaan.

Penekanan biaya operasional dinilai krusial karena tingginya pengeluaran PLN berdampak langsung pada lonjakan beban kompensasi yang harus ditanggung APBN.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total kebutuhan batu bara PLN untuk tahun 2026 mencapai 154 juta ton, dengan komitmen kontrak yang terealisasi baru sebesar 134 juta ton.

Tim pengadaan baru ini ditargetkan segera memenuhi sisa kekurangan pasokan sekitar 18 hingga 20 juta ton demi mencegah gangguan pelayanan listrik ke masyarakat.

>>> Pimpinan DPR, OJK, dan BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa

Bahlil memastikan bahwa secara keseluruhan tidak ada masalah, karena kekurangan pasokan masih dalam jumlah yang dapat dipenuhi.