Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mengungkapkan bahwa aplikasi Jaga Desa efektif menekan jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Tahun lalu tercatat 525 kepala desa tersangkut masalah hukum di seluruh Indonesia. Kini, hingga semester kedua, angka itu turun drastis menjadi sekitar 70 kasus.

>>> Tekan Populasi, KPKP Jakbar Sterilisasi Ratusan Kucing Jantan Lokal

Hal itu disampaikan Reda saat pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Maluku Utara di Halmahera Tengah, Kamis.

Reda menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

Laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat kepala desa maupun perangkat desa juga dapat diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui aplikasi tersebut.

Ia menilai BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Kejaksaan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Keberadaan Abpednas diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan hingga tingkat desa.

Selain mengawasi penggunaan dana desa, Abpednas juga dapat membantu masyarakat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan pemberdayaan ekonomi.

>>> BI: Kenaikan BBM Nonsubsidi Berpotensi Sumbang Inflasi 0,25 Persen

Reda menambahkan Kejaksaan Agung turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem berbasis QR Code.

Melalui sistem tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima secara langsung kepada Kejaksaan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).

Jika gizi kurang atau nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan pemerintah, maka itu bisa dilaporkan dan kami bisa memberikan peringatan, kata Reda.

Pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara di Kantor Bupati Halmahera Tengah itu turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, kepala daerah, serta tokoh masyarakat setempat.

Saat ini ABPEDNAS telah terbentuk di 25 provinsi.

>>> Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Ramadhan Sananta untuk Liga 1

Organisasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta membantu penyaluran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran.