Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus hukum dr Ratna Wulandari.

Dokter tersebut dituntut 4,5 tahun penjara terkait kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

>>> Timnas Jerman Targetkan Kemenangan Lawan Pantai Gading di Piala Dunia 2026

Organisasi profesi ini telah mengawal perkara sejak awal melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Mereka menemukan prosedur yang dinilai tidak lazim.

"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Penegakan hukum pidana ini dikritik karena mendahului pemeriksaan mekanisme disiplin profesi ataupun sidang etik. Padahal, sidang tersebut menjadi standar dalam dugaan pelanggaran pelayanan medis.

"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini.

Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.

Berdasarkan kajian tim ahli IDAI, tindakan dr Ratna yang memberikan instruksi telepon kepada dokter jaga dan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung sudah sesuai standar kompetensi dokter anak umum.

Kasus yang ditangani adalah blok jantung.

"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya.

IDAI mempertanyakan alasan penetapan tersangka tunggal terhadap dr Ratna. Sebab, ada tenaga medis lain yang ikut serta dalam merawat pasien tersebut.

>>> Ketrosden Triasmitra Targetkan Pendapatan Rp1,01 Triliun pada 2026

"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.