Jaksa Penuntut Umum menuntut dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Ratna Setia Asih, SpA, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien.

>>> Arab Saudi Tahan Imbang Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026

Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dan aksi protes karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.

IDAI Kecam Tuntutan Hukum

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengecam keras langkah hukum tersebut.

Menurutnya, tuntutan pidana dilayangkan tanpa adanya landasan dari sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan dr Ratna dalam penanganan pasien sudah sesuai standar kompetensi yang berlaku.

>>> Arab Saudi Tahan Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026

Regulasi kedokteran saat ini juga telah melegitimasi metode pelayanan jarak jauh atau telemedicine.

Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tuntutan jaksa.

"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi, Senin (15/6/2026).

MDP khawatir pernyataan publik yang terlalu dini dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

>>> Daftar Kode Redeem Blox Fruits Mei 2026 Terbaru dan Aktif

"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.