Jaksa Tuntut Dokter Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Ratna Setia Asih, SpA, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien.
>>> Arab Saudi Tahan Imbang Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026
Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dan aksi protes karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.
IDAI Kecam Tuntutan Hukum
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengecam keras langkah hukum tersebut.
Menurutnya, tuntutan pidana dilayangkan tanpa adanya landasan dari sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan dr Ratna dalam penanganan pasien sudah sesuai standar kompetensi yang berlaku.
>>> Arab Saudi Tahan Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026
Regulasi kedokteran saat ini juga telah melegitimasi metode pelayanan jarak jauh atau telemedicine.
Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tuntutan jaksa.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
MDP khawatir pernyataan publik yang terlalu dini dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
>>> Daftar Kode Redeem Blox Fruits Mei 2026 Terbaru dan Aktif
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
Update Terbaru
Video Jang Wonyoung di Bandara Picu Perdebatan Soal Sopan Santun
Selasa / 16-06-2026, 12:52 WIB
Samsung Galaxy Book6 Edge Resmi Meluncur dengan Snapdragon X2 Elite
Selasa / 16-06-2026, 12:40 WIB
Khutbah Jumat Tanggal 19 Juni 2026: Hikmah Haji Menjadi Bekal Muslim Menjalani Kehidupan Sehari-hari
Selasa / 16-06-2026, 12:32 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 - 21 Juni 2026
Selasa / 16-06-2026, 12:31 WIB
Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026
Selasa / 16-06-2026, 12:28 WIB
Mantan Calon Termuda di Korea Selatan Bersiap Debut sebagai Idol Jepang
Selasa / 16-06-2026, 12:24 WIB
3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur
Selasa / 16-06-2026, 12:20 WIB
Samsung Browser Dikabarkan Hadirkan Dua Fitur Baru di One UI 9
Selasa / 16-06-2026, 12:16 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya Bertahan, Emas 1 Gram Masih Rp 2,729 Juta
Selasa / 16-06-2026, 12:11 WIB
Putri So Yoo Jin dan Baek Jong Won yang Berusia 8 Tahun Viral karena Panggungnya yang Memukau
Selasa / 16-06-2026, 12:09 WIB
Bocoran Tecno Pova 8 Pro: RAM 12 GB dan Chipset Dimensity 7300
Selasa / 16-06-2026, 12:08 WIB
URBN Luncurkan Power Bank NANO ZAP 20000mAh dengan Kabel Type-C Bawaan
Selasa / 16-06-2026, 12:00 WIB






