MDP Tolak Rinci Tuntutan Jaksa dalam Kasus Dokter Ratna Setia Asih
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa dalam kasus yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih.
Menurut Sundoyo, perkara tersebut masih berjalan di pengadilan dan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP.
>>> Tips Memeriksa Mesin Peugeot 405 Bekas agar Tidak Salah Beli
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
Pernyataan itu muncul di tengah kritik dari sejumlah organisasi profesi kedokteran terkait kasus dr Ratna Setia Asih.
Dokter spesialis anak tersebut dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA sebelumnya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi tenaga medis.
Menurut dia, proses hukum berjalan sebelum adanya putusan etik maupun disiplin profesi yang berkekuatan tetap.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Piprim juga berpendapat tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien masih berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian instruksi awal melalui telepon yang menurutnya merupakan bagian dari praktik telemedicine yang diakui dalam regulasi kesehatan.
Update Terbaru
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 15:09 WIB
Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3 Persen, Toyota Kokoh di Puncak
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Airtel dan TNI AD Perluas Jaringan Seluler di Arunachal Pradesh
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
KKHI Makkah Pulangkan 142 Jemaah Haji Sakit Lewat Program Tanazul
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Suzuki Burgman Street 125 EX
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Profil Nabila Zirus yang Jadi Sorotan Usai Isu Close Friend dengan Suami Orang lengkap: Umur, Agama dan IG
Rabu / 17-06-2026, 15:05 WIB
KAI Renovasi Stasiun Gambir untuk Layani KRL Commuter Line pada 2028
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
PT Brantas Abipraya Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemenag Rumuskan Juknis KIP Kuliah 2026, Perluas Kriteria Penerima
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Lewat Ponsel
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB
IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB






