Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa dalam kasus yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih.

Menurut Sundoyo, perkara tersebut masih berjalan di pengadilan dan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP.

>>> Tips Memeriksa Mesin Peugeot 405 Bekas agar Tidak Salah Beli

"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.

Pernyataan itu muncul di tengah kritik dari sejumlah organisasi profesi kedokteran terkait kasus dr Ratna Setia Asih.

Dokter spesialis anak tersebut dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA sebelumnya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi tenaga medis.

Menurut dia, proses hukum berjalan sebelum adanya putusan etik maupun disiplin profesi yang berkekuatan tetap.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Piprim juga berpendapat tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien masih berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian instruksi awal melalui telepon yang menurutnya merupakan bagian dari praktik telemedicine yang diakui dalam regulasi kesehatan.